Lingga

Empat Desa Di Lingga Masuk Nominasi Desa Sadar Hukum

Maman | Jumat 15 Sep 2017 19:50 WIB | 1624




MATAKEPRI.COM , Lingga - Minimnya pelanggaran hukum di empat desa di Kabupaten Lingga, berhasil mengantarkan ke empat desa tersebut, masuk nominasi desa sadar hukum bersama dengan enam Desa di Kabupaten Bintan. 

Pejabat Senior Kanwil Kemenkumham Tanjungpinang, Azuar mengatakan, Desa Sadar Wisata tersebut bukan merupakan suatu pencitraan. Namun, hal itu lebih dari keinginan masyarakat desa dan kelurahan sadar hukum.

"Ada empat desa yang akan dilakukan evaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Tanjupinang," katanya, Kamis (14/09/2017).

Dikatakannya, adapun keempat Desa dan kelurahan sadar hukum di Kabupaten Lingga tersebut antara lain, Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan, Desa Resun dan Desa Sungai Buluh.

"Keempat desa ini sudah ada SK Bupati nya dan sudah diteruskan ke Gubernur dan SK Gubernunya sudah diterbitkan juga," sebutnya.

Desa dan Kelurahan akan ditetapkan sebagai desa sadar hukum apabila, memiliki beberapa kriteria salah satunya adalah desa tersebut patuh membayar pajak PBB minimal 90 persen penyerapannya di Desa, kemudian desa tersebut tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.

Di desa tersebut juga harus nihil dari pemakaian Narkoba, kemudian tidak ada juga pernikahan di bawah umur.

"Setelah SK Bupati dan Gubernur tersebut, Desa sadar hukum ini akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan mendapatkan penghargaan yang dinamakan dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Jadi, nanti Gubernur dan Menteri akan meresmikan Desa / kelurahan sadar hukum ini, bisa jadi di Kabupaten Lingga," terangnya.

Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan di Dabosingkep dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi desa sadar hukum.(bran) 



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait