News, Hukum & Kriminal

Kolonel Irman Dipecat Gegara Pakai Narkoba di Ruang Kerja

| Jumat 15 Sep 2017 12:19 WIB | 8213




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Jakarta memecat Kolonel Irman Jaya karena narkoba. Otoritas TNI mendapati narkotika di ruang kerjanya.

Kasus bermula saat petugas menggeledah ruang kerja Kolonel Irman di Bais TNI pada 1 Maret 2016. Dalam penggeledahan itu, didapati:

1. Satu plastik berisikan amplop berisi ganja dengan berat bruto 3,55 gram.
2. Tiga buah sedotan plastik pendek. 
3. Sebuah plastik bening kecil. 
4. Sebuah bungkus obat merk Cialis. 
5. Sebuah bungkus obat merk Happy Five.

Setelah itu, dilakukan tes urine terhadap Kolonel Irman dan dinyatakan positif mengandung amphetamine. Atas temuan itu, Kolonel Irman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Seperti yang dilansir oleh detiknews, Pada 10 Maret 2017, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta memutuskan Kolonel Irman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok selama 1 tahun penjara dan memecat dari dinas militer," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (15/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Kolonel Sus Priyo Mustiko dengan anggota Kolonel Chk Trias Komara dan Kolonel Hulwani. Atas vonis itu, Kolonel Irman tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Dilmilmata?

"Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Kolonel Irman Jaya SH MH. Menguatkan putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 29-K/PMT-II/AD/VIII/2016 untuk seluruhnya," putus majelis banding.

Duduk sebagai ketua majelis Laksma TNI Bambang Angkoso SH MH dengan anggota Laksma TNI Dr Sinoeng Hardjanti SH M Hum dan Brigjen TNI Agus Dhani Mandaladikari SH MHum.***




Share on Social Media