News, Politik

Muncul Wacana Pembekuan KPK. Kok Bisa?

| Senin 11 Sep 2017 11:48 WIB | 1114




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tak pernah redup dari pemberitaan. Di tengah 'ingar bingar' prestasi KPK yang akhir-akhir ini cukup sering menjerat tersangka korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT), justru muncul wacana pembekuan KPK. Kok bisa?

Adalah berawal dari usulan pembekuan dari Anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR, Henry Yosodiningrat. Henry menilai temuan Pansus Hak Angket selama ini sudah cukup jadi alasan pembekuan tersebut. 

"Kalau perlu sementara setop dulu (bekukan) deh misalnya. KPK setop. Ini tidak mustahil," kata Henry di DPR, Jumat (9/9).

Henry menilai, temuan Pansus Hak Angket KPK menuntun diharuskannya ada perbaikan di tubuh KPK. Jangan sampai orang terlalu menganggap KPK sebagai malaikat dan tak perlu diperbaiki lagi. 

"Sejauh kita bisa meyakinkan semua pihak, bahwa dari temuan ini, ini harus dilakukan perbaikan. Perbaikan seperti apa? Kita harus meyakinkan bahwa ini tidak bisa dipake lagi ini undang-undang. Atau badan sudah nggak bisa dipercaya lagi," ujar politikus PDIP itu.

"Karena kita selama ini tertipu selama ini misalnya, kita mengira selama ini malaikat. Kita kira ini rumah dewa, ternyata bukan. Bisa aja gitu," jelasnya. 

Hanya saja, wacana Henry berbanding terbalik dengan pandangan partainya. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya sama sekali tak punya niat membekukan KPK. 

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," jelas Hasto kepada wartawan, Sabtu (9/9).

Sejumlah pihak juga menilai keberadaan KPK masih sangat diperlukan. Pembekuan adalah usul yang sebaiknya tak direalisasikan. 

Seperti yang dilansir oleh detiknews, KPK dibentuk 2002 silam berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Presiden Joko Widodo misalnya, menegaskan tak akan membiarkan KPK diperlemah sama sekali. "Korupsi kejahatan yang luar biasa, harus kita berantas," kata Jokowi kepada wartawan di Jetis, Jawa Timur, Minggu (10/9).

Jokowi menjelaskan, KPK merupakan lembaga yang dipercaya rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi. Karena itu, KPK harus diperkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya tak akan membiarkan KPK diperlemah," tegasnya.

Dikutip dari website KPK, Senin (11/9), dalam melaksanakan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.***



Share on Social Media

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait