News, Hukum & Kriminal, Politik

Lebih Baik Dibinasakan Jika Tidak Dapat Dibina

| Jumat 08 Sep 2017 09:48 WIB | 1994




Jakarta - Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Hakim Agung Sunarto menyesalkan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana yang terkena OTT KPK terkait suap. Sunarto menyebut para hakim yang tak bisa dibina lebih baik dienyahkan saja dari badan peradilan.

"Kalau tak bisa dibina, dibinasakan saja, buat apa repot-repot, kita tegas sekarang," ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).

Sunarto punya pesan kepada para hakim yang punya niat jahat untuk melakukan korupsi. Sikap MA tegas tak menenggang tindakan jahat itu.

"Kalau ada keinginan, tolong batalkan niat itu karena MA tak main-main," tegas Sunarto.

KPK menetapkan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Dewi Suryana, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap karena mengatur vonis suatu perkara korupsi. Commitment fee yang sedianya diterima Dewi sebesar Rp 125 juta. 

Selain Dewi, ada 5 orang lagi yang ikut terciduk KPK. Dalam OTT KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.***



Share on Social Media