News, Hukum & Kriminal, Politik

Alfian Tanjung Divonis Bebas dan Ditangkap Lagi Gegara Kasus Ini

| Kamis 07 Sep 2017 11:37 WIB | 2607




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Alfian Tanjung diketahui terjerat dua kasus. Kasus pertama soal ceramahnya di YouTube, kasus kedua soal cuitannya di Twitter yang mengaitkan PDI-P dengan PKI.

Seperti yang dilansir oleh liputan 6, Alfian dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya di kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramahnya di YouTube. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur di tahap penyidikan.

Hanya saja, baru Alfian keluar dari Rutan Madaeng, ia kembali harus berususan dengan aparat penegak hukum. Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya menjemputnya dan menahan Alfian untuk kasus cuitan di Twitter.

Seperti apa perjalanan dua kasus yang menjerat Alfian?

18 Mei 2017

Alfian Tanjung diketahui dipanggil ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian di sosial media. Sebelum ini, Alfian terlebih dahulu telah dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko terkait materi ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Surabaya. Kasusnya ditangani Polda Jawa Timur.

30 Mei 2017

Alfian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Jawa Timur. Alfian langsung ditahan.

Penetapan tersangka Alfian sebagai tindak lanjut laporan Sujatmiko di Polda Jatim. Alfian dilaporkan karena dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI.

Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

27 Juli 2017

Berkas penyidikan Alfian di kasus ceramah YouTube dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan. Alfian dibawa dari ruang tahanan Bareskrim di Polda Metro Jaya ke Surabaya lantaran locus kejadian ceramahnya di Surabaya.

16 Agustus 2017

Sidang perdana Alfian soal ceramah YouTube digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

"Dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3," kata jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin seusai sidang di ruang Cakra, PN Surabaya, Rabu (16/8).


6 September 2017

Majelis hakim kemudian menerima nota keberatan (eksepsi) Alfian Tanjung dalam persidangan berikutnya. Alfian pun dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata ketua majelis hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (6/9).

Majelis hakim juga menyatakan pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung tidak dapat dilanjutkan.

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, di hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Pengacara Alfian menyatakan penahanan Alfian terkait dengan kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'. ***












Share on Social Media