Lingga

Safat Minta Dewan Provinsi Dapil Lingga Gugat Perda RTRW

| Rabu 06 Sep 2017 13:20 WIB | 2639



Ketua DPD KNPI Lingga, Safar


MATAKEPRI.COM, Lingga - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional  Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Lingga, Syafaruddin, yang akrab disapa Safar mendesak kepada Pemerintah Provinsi Kepri agar mencabut peraturan daerah yang Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Penolakan ini dikarenakan dalam RTRW itu Lingga tidak masuk dalam katagori wilayah pertambangan.

Dia mengatakan sebagai bundanya kabupaten, harusnya Pemprov melihatlah lebih jeli. Soalnya sudah dari dahulu, Lingga sudah menjadi daerah pertambangan. Banyak potensi tambang di bumi bunda tanah melayu ini. Karna,menurutnya,apa bila ini dibekukan jauh akan berdampak kepada perekonomin masyarakat,banyak masyarakat lingga yang akan menjadi penganguran.

"Iya. Tambang itu sudah menjadi urat nadi sendi-sendi perekonomian masyarakat. Tolonglah dibuka krannya kembali, jangan sampai ini tidak diindahkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/9/2017)

Ditambahkannya, KNPI Lingga bersama element masyarakat siap akan turun melakukan aksi Ke provinsi untuk meminta kepada Gubernur Kepri, Nurdin untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Perda yang sudah disahkan.

Sementara itu, katanya lebih jauh, kepada anggota DPRD Kepri, dapil Lingga Bintan yang terpilih, KNPI bersama pemerintah kabupaten berharap agar ini diperjuangkan untuk Lingga masuk dalam wilayah tambang. Jangan biarkan masyarakat Lingga, tambahnya, miskin dengan aturan yang merugikan potensi daerah.

"Saya sudah buatkan sebuah puisi yang judulnye negri tidak "Bertuan" untuk kita adakan aksi nanti ketika tidak diindahkan," imbuhnya (bran)



Share on Social Media