News, Hukum & Kriminal

Tertangkap!!! Lelaki Ini Menanam Ganja di Atap Rumah

| Senin 04 Sep 2017 17:00 WIB | 2383




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kevin sudah sebulan menanam ganja dalam pot di atap rumahnya di Kebagusan, Jakarta Selatan. Tanaman ganja itu dia siram dan diberi pupuk sehingga tumbuh subur.

Tersangka Kevin menanam ganja dalam pot di atap rumahnya.
Pria bernama asli Kaifu Loangadi itu 'bercocok tanam' ganja tepatnya di rumah kontrakannya yang lokasi di Jl Kebagusan IV Dalam, RT 011/004 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kegiatan itu akhirnya tercium oleh warga sekitar. Warga melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I kepada polisi pada 29 Agustus 2017. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.



Kegiatan menanam ganja ini sudah dilakukan Kevin selama sebulan.

Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan Kevin akhirnya ditangkap personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 2 September 2017 pukul 14.00 WIB.


Biji-biji ganja disebar dalam pot plastik.

Menurut Vivick, Kevin mengaku membeli barang bukti narkotika jenis ganja 50.000 dari temannya, Kipeng (tidak tertangkap). Kemudian, Kevin bersama temannya yang berinisial T (tidak tertangkap) mencoba menebar biji ganja di pot plastik dan tumbuh sebanyak 5 batang. Tanaman ganja itu diletakan di atas rumah di bawah tong air serta disiram dan diberikan pupuk cair hingga tumbuh subur dan setinggi kurang lebih 1 meter.



Tanaman ganja disiram dan juga diberi pupuk agar tumbuh subur."Tanaman itu begitu subur dan pengakuan tersangka kesuburan tanaman ini dibantu oleh cairan pupuk yang dia beli dengan harga Rp 30 ribu di salah satu toko penjualan pupuk di Jakarta Selatan," ujar Vivick di di Polres Jakarta Selatan, Senin (4/8/2017).

"Itu tadi menurut pengakuan dia berpikir bahwa secara logis kalau menanam sebuah tanaman memang memerlukan pupuk yang bagus. Jadi pupuk dia gunakan dan pupuk ini pupuk tanaman biasa," lanjut Vivick.

Seperti yang dilansir oleh detiknews, Vivick mengatakan Kevin menanam ganja sudah satu bulan. Kevin juga mengaku belum memetik hasilnya. "Belum (ada hasilnya). Itu tadi seluruh pengakuan tersangka. Kami tidak percaya begitu saja karena ini terbukti ada beberapa pot dan ada pot yang tidak berhasil nah ini yang harus kami selidiki lebih dalam apakah benar hasil ini sudah pernah dipanenkan atau belum," kata Vivick.

Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 1 pot warna hitam berisikan 5 batang pohon ganja tinggi sekitar 1 meter dan boneka tazmania devil dan 1 botol pupuk tanaman cair bertuliskan SOLUSI.

Kevin terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.***




Share on Social Media