News, Hukum & Kriminal

KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat di Kementrian Perhubungan

| Kamis 24 Aug 2017 12:29 WIB | 1983




MATAKEPRI.COM - Petugas KPK menemukan banyak tas berisi uang dalam Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu (23/8) malam.

"Ada penyelenggara negara yang kita bawa ke kantor KPK, ditemukan banyak tas yang berisi rupiah, dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis sebagaimana dilansir Antara.

Uang tersebut belum bisa disebutkan total nominalnya.

"Uang sedang dihitung, KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status penyelenggara negara dan barang bukti tersebut," tambah Agus.

KPK mengamankan Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan pada Rabu (23/8) dan sudah menyegel ruang kerja yang bersangkutan.

"Tim juga sudah menyegel sebuah ruangan di Kemenhub," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK akan melakukan konferensi pers malam ini.

"Kami akan menguraikan semuanya dalam konferensi pers, kemungkinan pada malam ini," kata Febri.

Febri masih enggan mengungkap kasus dibalik OTT dan uang yang diamankan tersebut.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat kementerian di Jakarta pada Rabu (23/8) malam. 

"Menurut informasi demikian," kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan kepada Antara di Jakarta, Kamis. 

Segel KPK diinformasikan ada di pintu ruangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono di Lantai 4 Gedung Karsa Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK melakukan operasi penangkapan penyelenggara negara di Jakarta pada Rabu (24/8) malam dan pengamanan uang dalam operasi itu. 

"Kami perlu waktu untuk menghitungnya. Ada yang dolar AS, dolar Singapura dan mata uang asing lain serta rupiah," katanya. 

KPK, menurut dia, masih melakukan pemeriksaan intensif penyelenggara negara yang ditangkap dalam operasi itu. "Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai KUHAP ada waktu paling lambat 24 jam sebelum menentukan status," katanya. (*)



Share on Social Media