Tanjungpinang

Lamen Sarihi Nilai SK Gubernur Kepri Cacat Hukum

| Rabu 23 Aug 2017 16:17 WIB | 2740



Lamen Sarihi


Segera Gugat Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Lamen Sarihi tidak terima dengan SK Gubernur Kepri terkait pemberhentian jabatannya sebagai Ketua DPRD Bintan periode 2014 sampai 2019 yang ditandatangani Nurdin Basirun tertanggal 14 Juli 2017 lalu. SK yang mengakhiri jabatannya itu dinilai cacat hukum.

"Saya terima tanggal 7 Agustus 2017 di kantor. Jadi Gubernur menyerahkan SK ke Sekwan, lalu  Sekwan menyerahkan ke saya," ungkap Lamen.

Ia menjelaskan,  menurut UU No 30 Tahun 2014 tentang admitrasi negara, setiap orang atau warga negara yang dirugikan, maka berhak mengajukan keberatan kepada Gubernur. Dengan keberatan itu, tambahnya, ada penilaian lain sehingga gubernur membatalkan atau mencabut SK tersebut.

Menurut Lamen, SK yang dikeluarkan gubernur tersebut bertentangan dengan aturan lainnya. Melalui SK itu sendiri, katanya, ada beberapa poin yang dilanggar dan bertentangan dengan aturan lainnya. Pertama SK bertentangan dengan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik (Parpol).

Berikutnya, SK bertentangan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lalu, SK juga tidak sesuai dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Selanjutnya, SK bertabrakan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.

"Kemudian yang terakhir, SK bertentangan dengan UU Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD," ungkap Lamen dengan tegas.

Jadi dari poin-poin di atas, menurut Lamen Gubernur Nurdin Basirun tidak memegang amanah sumpah dan janji jabatan sebagai Gubernur. Untuk itu, Lamen Sarihi akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Gubernur Kepri. (bobi)



Share on Social Media