News, Hukum & Kriminal
| Rabu 23 Aug 2017 12:25 WIB | 1275
MATAKEPRI.COM,
Jakarta - 'Koleksi' sembilan pucuk airsoft gun dan 10 butir peluru tajam
yang disita dari rumah mewah Bos First Travel, Andika Surachman, juga menjadi
sorotan. Izin kepemilikan dan keperluan penggunaan senjata itu menyisakan tanda
tanya besar.
Airsoft gun dan peluru tajam itu ditemukan polisi saat
menggeledah rumah mewah milik Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan, di Sentul,
Bogor, pada Selasa 15 Agustus 2017. Polisi menyita 6 koper berisi dokumen,
puluhan buku tabungan, dan 9 airsoft gun. Penggeledahan itu dilakukan untuk
mengumpulkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dana peserta umrah
First Travel.
Seperti
yang dilansir oleh detiknews, Surat izin kepemilikan airsoft gun Andika
kemudian ditelusuri polisi. Usut punya usut, polisi mengatakan sebagian senjata
itu tidak berizin. "Kami mendapatkan airsoft gun sebagian ilegal,"
kata Dirtipidum Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak pada Selasa 22 Agustus 2017.
Atas kepemilikan senjata itu, Andika terancam dikenai
pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Setyo
menjelaskan kepemilikan senjata tersebut harus didata dan dilaporkan ke polisi.
"Di UU Darurat disamakan dengan senpi. Dia harus didata dan dilaporkan ke
kepolisian setempat. Kalau untuk perang-perangan itu harus ikut organisasi,
harus didaftarkan. Kalau peluru tajam itu fatal, tidak boleh sembarang orang
punya. Itu kan untuk M16 itu," papar Setyo.
Terus, untuk apa itu peluru tajam Pak sama dia?
"Sekarang fokus ke kasus penipuannya dulu," jawab Setyo.***