Batam

Obat Kuat Diperjualbelikan Tanpa Izin Edar

| Jumat 18 Aug 2017 22:35 WIB | 2369

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam – ‎‎ Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menerangkan jamu dengan jenis obat kuat yang diperjualbelikan tanpa izin edar ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun penangkapan ini, polisi curiga dengan obat kuat yang beredar di masyarakat. Lalu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam. Dari penangkapan ini, ditemukan Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin Edar.

Selanjutnya, nyanyian tersangka diketahui obat tersebut diperoleh dari ZKL alias ZL. Tidak menyia-nyiakan waktu, polisi menangkap ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batuaji. Dari penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan Obat Kuat, serta jamu yang telah diperdagangkan / diedarkan tanpa izin edar yang jumlahnya kurang lebih 38 Jenis.

Tidak berhenti didua tersangka. Dari pengembangan, ZKL mengaku mendapatkan sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut dan jamu tersebut dari saudara DT. Lalu, polisi mengamankan DT di kamar Kos-kosan Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Dari DT diketahui obat kuat yang diperjualbelilkan ini berasal dari Jakarta.

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan ‎barang bukti yakni sebanyak 78 jenis jamu dan Uang sebesar Rp.255.000, telepon selular, KTP asli dan Nota penjualan dan Nota pembelian.

Pasal yang dilanggar, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun. (rilis humas polda kepri)



Share on Social Media