Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja Dan Ekstasi

Maman | Selasa 15 Aug 2017 16:38 WIB | 1402

Polda Kepri


Istimewa


MATAKEPRI.COM, Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri, Selasa(15/8/2017) pukul 09:30 wib di ruang Opsnal Ditresnarkoba melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 505 (lima ratus lima) gram ganja dan 73,53 serbuk ekstasi berwarna biru. 

Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dan dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

Di ketahui bahwa barang bukti tersebut hasil dari penangkapan dua tersangka yakni SA dan HO yang berhasil di tangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang. 

Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam. 

Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada Jumat (4/8/2017) sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang Melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, kemudian anggota langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket / Bungkus Narkotika jenis Daun Ganja Kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta baang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya pada Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, Kota Batam ada memiliki dan menyimpan Narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru diduga Narkotika dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 (lima puluh lima) butir Kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga Narkotika. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian barang bukti yang di dapatkan adalah Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, total keseluruhan yang dimusnahkan : 505 (lima ratus lima) gram,  untuk dikirim ke Puslabfor Polri 24 gram,  untuk pembuktian di pengadilan 1 gram.   

Barang bukti lainnya yakni Narkotika Jenis Serbuk Warna biru / serbuk ekstasi dengan total keseluruhan yang dimusnahkan 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram,  untuk dikirim ke Puslabfor Polri  10 (sepuluh) gram,  dan untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram.

Kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia no . 36 tahun 2009.(maman/r) 



Share on Social Media