News, Hukum & Kriminal

Urung Berangkatkan Kliennya Umrah, Pasutri Pemilik First Travel Ditahan

| Kamis 10 Aug 2017 21:24 WIB | 1753



Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari


MATAKEPRI.COM - Kepolisian menahan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Andika dan Anniesa telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.

Penyidik yang menangani kasus ini berkeyakinan telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Hasil pemeriksaan sudah kami dapatkan dan cukup alat bukti untuk tingkatkan menjadi tersangka, kemarin dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Rudolf di Bareskrim Mabes Polri yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Menurut Rudolf, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan. Rudolf mengtakan, pihaknnya akan terus mengembangkan kasus ini.

"Kami akan kembangkan ke Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya.

"Bahwa kita sudah menahan mulai hari ini, dua tersangka ditahan di rutan bareskrim di Polda Metro Jaya," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Pada kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.(*)



Share on Social Media