Natuna, News, Ekonomi

5 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Natuna Segera Diperiksa Kejati Kepri

| Rabu 09 Aug 2017 12:42 WIB | 3200




MATAKEPRI.COM,  Jakarta – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau dalam waktu dekat ini akan memanggil lima tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahaan pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp7,7 miliar.


Seperti yang dilansir oleh batamtoday.com, Adapun kelima tersangka yang akan diperiksa, yakni Ilyas Sabli dan Raja Amirullah yang merupakan mantan Bupati Natuna, kemudian mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Candra, mantan Sekretaris Daerah Natuna Syamsurizon, dan mantan Sekwan Natuna Makmur.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan memanggil kelima tersangka," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feri Tasim, Selasa (8/8/2018).

Sebelumnya, penyidik Kejati Kepri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Natuna untuk melengkapi berkas-berkas perkara kasus ini. Adapun pejabat yang diperiksa sebagai saksi, yakni Heru Chandra selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Verifikasi dan Evaluasi Sekretariat DPRD Natuna, Marzuki selaku Sekwan, Ishak selaku Bendahara DPRD, Harmidi mantan Bendahara DPRD periode 2013-2014, Erni Ernawati mantan Kasubag Keuangan DPRD dan Yessi Tri wahyuni selaku Bendahara DPRD periode 2011-2012.

"Semalam (Senin-red) ada enam pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Natuna diperiksa sebagai saksi," kata Feri.

Menurutnya, saksi-saksi lainnya dari sejumlah pejabat Natuna akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah anggota DPRD Natuna akan dipanggil juga untuk dapat melengkapi berkas kasus dugaan korupsi ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih bayak akan kita panggil, dari DPRD Natuna ataupun dari Pemda Natuna sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan kelima tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015 ini, diungkapkan Kepala Kejati Kepri Yunan Harjaka SH bersama Wakil Kajati Asri Agung Putra, yang didampingi sejumlah Asisten dan penyidik di gedung Kejaksaan Tinggi Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Senin (31/7/2017).

Adapun besaran tunjangan perumahaan yang diperoleh unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13 juta per bulan dan Anggota DPRD Natuna masing-masing Rp12 juta per bulan.

Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tambah Yunan, pengalokasian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna di APBD Natuna, telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sejak 2011-2015, yang dilabeli dengan SK dua Bupati atas suruhan Ketua DPRD Natuna.***




Share on Social Media