Tanjungpinang

Gunakan Sebo, Penipu Arisan Online Berakhir di Bengkalis

| Rabu 09 Aug 2017 11:31 WIB | 3268



Ayu, tersangka pelaku penipuan online digiring polisi


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Ayu Novianti (23), pelaku penipuan arisan online yang menjadi DPO Polres Tanjungpinang akhirnya ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Minggu (06/08/2017). Pelarian tersangka ini berakhir di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, SIK membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polres Tanjungpinang Ipda Haris Baltasar.

"Proses penyelidikan secara intens yang dilakukan. Berkat kerja keras seluruh tim kita bisa menangkap pelaku Ayu," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Andri.

Disebutkannya, Ayu melakukan penipuan arisan online dengan korban sebanyak lebih kurang 30 orang. Saat ini, katanya, Ayu diamankan berikut barang bukti, Unit Jatanras sedang membawa Ayu.

Dengan menggunakan Sebo (penutup wajah), Ayu tiba di Pelabuhan Sribintan Pura Tanjungpinang, menggunakan kapal Ferry Dumai Ekpres, Senin (07/08/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut wanita yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tanjungpinang. Ayu hanya bisa berjalan gontai menyusuri pelabuhan dengan tatapan kosong sambil memeluk bantal kecil dan memegang botol air mineral yang dibawanya.

Ayu ditetapkan tersangka oleh Polres Tanjungpinang dalam kasus penipuan arisan online berdasarkan laporan sekitar 30 orang anggota yang merasa ditipu oleh Ayu dengan kerugian sekitar Rp500 juta.

Adapun modus penipuan yang dilakukan oleh Ayu dengan cara bermain arisan online yang mana anggotanya tidak semua saling kenal. Uang arisan disetor oleh anggota kepada tersangka Ayu ada yang melalui transfer bank dan setor sendiri dengan bukti kwitansi. Ketika uang sudah terkumpul semua, Ayu lalu melarikan diri membawa uang para anggota arisan online tersebut. (bobi/wok)



Share on Social Media