News

Miliki 1.008 Gram Sabu, Misriati Divonis 16 Tahun Penjara

| Kamis 27 Jul 2017 21:33 WIB | 1780




MATAKEPRI.COM, Batam - Misriati alias Mis terdakwa Narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram ini akhirnya di vonis 16 tahun penjara di ruang sidang Kartika pengadilan negeri batam Kamis(27/7/2017) .

"Terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,"kata Majelis Hakim Mangapul saat membacakan amar putusan.

Menjatuhi hukuman selama 16 tahun dengan denda 1 miliar apabila tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 3 bulan.

Sebelumnya dibacakan pula hal-hal yang memberatkan dan hal- hal yang meringgankan

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba adapun hal yang meringgankan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya lagi

Sebelumnya terdakwa Misrianti alis mis di tuntut oleh Jaksa Zulna selama 16 tahun dengan denda 1 M subsider 3 bulan.(*)



Share on Social Media