Batam

Saksi Kasus Narkoba 185,9 Gram Dihadirkan di Persidangan

| Selasa 11 Jul 2017 17:48 WIB | 1131




MATAKEPRI.COM, Batam - Randi Anugrah terdakwa kepemilikan Narkoba 185,9 gram yang ditangkap Hotel Sahid Batam Centre, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/7/2017).

Zainul abidin security Hotel Sahid Batam menjadi saksi di persidanga tersebut.

"Saat saya sedang bertugas tiba tiba datang 2 orang dari BNN melapor ke security ada penyalahgunaan narkotika di kamar hotel 209,"ujar Zainal memberikan keterangan terkait koronologis penangkapan.

Kemudian dia mengatakan bahwa setelah mendengar itu langsung mendatangi kamar 209 dengan cara mengetuk pintu.

"Posisi kamar tertutup,  ada satu orang dikamar itu," ujar security memberikan keterangan.

Setelah dibuka dilakukan pengeledahan dan mendapati shabu seberat 185,9 gram yang di kasur.

Kemudian setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkan keterangan.

"Sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi oleh jaksa penuntut umum"ujar Hakim Mangapul menutup persidangan.(*)




Share on Social Media