Batam

Polda Kepri Bongkar Praktik Pembuatan Pil Ekstasi Oplosan di Bengkong

| Rabu 31 May 2017 21:57 WIB | 1893



ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri membongkar praktik pembuatan pil ekstasi oplosan dari bahan obat flu oleh dua orang pelaku di Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan. Pelakunya dua orang, satu berhasil ditangkap satu melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Rabu(31/5/2017) sebagaimana dilansir Antara.

Erlangga menceritakan kronologis penangkapan bermula pada Kamis, 18 Mei 2017 sekira pukul 23.30 WIB, ketika anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada dua orang lelaki yang memproduksi narkotika jenis ekstasi.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang dimaksud, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut," kata dia.

Saat melakukan pengintaian, petugas melihat dua orang laki laki yang sesuai dengan ciri-ciri, masuk ke dalam sebuah kamar kos di Bengkong Baru.

"Tanpa menunggu lama, anggota langsung mendekat dan mendobrak kamar kos tersebut. Satu orang pelaku diamankan dan satu orang pelaku melarikan diri. Hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan," kata Erlangga.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan adalah sebanyak 32 pil yang di duga narkotika jenis ekstasi, 60 bahan dasar obat flu merk procold yang baru di patahkan untuk dibuat dan di cetak menjadi seperti pil ekstasi.

Lalu, satu papan obat flu masih utuh, satu unit handphone, satu buah gunting stainles, satu buah palu, dua besi bulat yang digunakan sebagai cetakan untuk membuat ektasi, satu batang besi, satu lembar kertas pasir.

Dengan ditemukannya alat pembuat pil tersebut, kata dia, membuktikan bahwa ada aktifitas pembuatan pil mirip ekstasi yang dilakukan kedua pelaku.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Erlangga. (*)



Share on Social Media