Batam

Bawa 49.930 Butir Ektasi, Ruslan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

| Rabu 31 May 2017 20:33 WIB | 1513




MATAKEPRI.COM, Batam -  Akibat memiliki Narkoba jenis ektasi sebanyak 49.930 butir ekstasi dengan berat 17.096 gram membuat Ruslan bin Jais dituntut hukuman penjara umur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5/2017). 

Dalam persidangan tersebut, adapun hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam berantas narkoba, merusak bangsa, dengan jumlah besar, terdakwa tidak merasa bersalah.

"Adapun hal-Hal yang meringankan terdakwa tidak ada," Kata Ian Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutannya.

Terbukti secara sah dan menyakin kan bersalah tanpa hak atau  melawan hukum jadi perantaran jual beli menerima narkotika gol 1 dalam bentuk bukan tanaman , melebih 5 gram sebagaimana di pasal 114 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan tuntutan selama seumur hidup kepada terdakwa," Tegas JPU.

Usai mendengarkan amar tuntutan oleh jpu ian akan dilanjutkan sidang pembelaan pada 7 juni 2017. (*)




Share on Social Media