News

Pegawai BIN dilarang memelihara jenggot, rambut panjang dan celana cingkrang

| Rabu 17 May 2017 10:01 WIB | 1398




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Muncul surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) tentang larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana di atas mata kaki alias cingkrang.
Dalam surat edaran bernomor SE-28/V/2017 dan dikeluarkan tertanggal 15 Mei 2017 itu disebutkan dasar larangan dimaksud mengindahkan perintah pimpinan BIN. Alasan lain untuk keseragaman cara berpakaian dan berpenampilan sebagai pegawai BIN.

Surat edaran nampak fotokopi itu ditandatangani Zaelani selaku Sekretaris Utama BIN dan ditujukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten.

Terdapat logo BIN dasar warna hitam pada sudut atas surat bagian kiri.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak BIN perihal surat edaran tersebut.(***)



Share on Social Media