Batam

Bawa Sabu dari Malaysia, Dua Terdakwa Ini Tak Berkutik

| Selasa 16 May 2017 11:08 WIB | 1773




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Arif kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Kali ini persidangan dilakukan dengan menghadirkan saksi penangkapan dari Kepolisian. 

Dalam sidang tersebut,  saksi dari Kepolisian Munthe mengatakan bahwa terdakwa Arif diamankan di SPPU Baloi pada Selasa (20/12/2016) atas informasi yang didapatkan dari masyarakat oleh adanya transaksi penjualan narkoba .

"Setelah ditangkap Arif menunjukansalah satu rekannya Sandi dimana barang tersebut dititipkan dan disimpan,"jelasnya. 

"Ada sekitar 7 bungkus sabu-sabu dan 377 butir ekstasi," ujar Munthe lagi didepan majelis hakim

Barang tersebut diketahui didapat ara terdakwa dari Johor Malaysia yang diambil 8 hari sebelum penangkapan. 

"Arif hanya menitipkannya kepada Sandi" ujar munthe saat ditanya keterkaitan Sandi dengan terdakwa oleh Penasehat Hukum. 

Kemudian saksi penangkapan juga mengatakan bahwa setelah dilakukan tes lab ternyata 377 butir itu ternyata hasilnya Negatif bukan Ekstasi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, kedua terdakwa Arif Fadilah dan Sandi Susandi membenarkan keterangan terdakwa. 

Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang Keterangan saksi dari Balai pom batam oleh JPU rumondang.

"sidang ditunda seminggu dengan agenda keterangan saksi dari balai pom" ujar Hakim ketua Mangapul sambil mengetok palu.(*)



Share on Social Media