News

Polisi : Iwa K resmi Tersangka

| Senin 01 May 2017 12:23 WIB | 3669




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Polresta Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten terus menyelidiki kasus narkoba yang membelit rapper Iwa K. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Arif Rachman merencanakan akan menggelar perkara pada Senin, 1 Mei 2017 siang ini.

"Siang ini kami gelar perkara untuk proses yang bersangkutan," kata Arif, di Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Iwa K ditangkap di Terminal 1 A Domestik Bandara Soetta pada Sabtu 29 April 2017. Penyanyi tersebut ditangkap lantaran membawa ganja. Saat ini pelantun lagu "Bebas" itu masih ditahan di Mapolresta Bandara Soetta.

"Kami terus melakukan langkah-langkah meminta keterangan kepada yang bersangkutan," terang dia.

Rapper Iwa K Kedapatan Bawa Ganja di Bandara Soekarno-Hatta



Polisi berdasarkan pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri memastikan bahwa tiga batang rokok tersebut bercampur 1,4 gram ganja siap isap.

"Kita sudah naikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ucap dia.

Seperti berita sebelumnya , Rapper Iwa K. ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu, 29 April 2017, lalu . Pelantun tembang `Bebas` ini kedapatan membawa tiga linting ganja siap hisap yang dikemas dalam tiga batang rokok.

Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soetta Tommy Bawono menjelaskan, Iwa rencananya bertolak ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT 792. Saat melalui Security Check Point (SCP), petugas mencurigai barang-barang yang dibawa Iwa.

Barang bukti tiga linting ganja yang dibawa Iwa K

"Kami mencurigai isi di dalam bungkus rokok yang dibawa dia. Ternyata benar, berisi jenis ganja," kata Tommy.

Kini, Iwa beserta barang bukti tiga linting ganja sudah diserahkan kepada Polres Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini," kata Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Silitonga. (***)






Share on Social Media