Tanjungpinang

Makin Ketat.! Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing.

| Jumat 28 Apr 2017 11:55 WIB | 3576



Ilustrasi - Operasi Pengawasan Orang Asing.


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang -  Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang membuka pelayanan online untul melaporkan keberadaan orang asing di Tanjungpinang dan Bintan. Melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) ini, pihak hotel dan penginapan tidak perlu lagi mendatangi kantor Imigrasi.

“APOA ini memudahkan pemilik hotel, resort, atau penginapan untuk melaporkan orang asing yang datang ke tempat mereka,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang Babaye Baenullah di kantornya, Kamis (27/4) seperti diberitakan Sindo.

Dia mengatakan, penggunaan aplikasi ini telah disosialisasikan di sejumlah hotel, resort dan penginapan di kawasan wisata Trikora, Bintan. “Kami telah sosialisasikan aplikasi APOA di 13 resort dan hotel di Trikora,” ujar Babaye.

Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat aplikasi APOA untuk memudahkan masyarakat melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya. Masyarakat jika melaporkan orang asing yang tinggal di hotel, resort, atau penginapannya cukup mengakses website http.www.imigrasi.go.id untuk. “Bisa diakses secara online oleh petugas hotel dan masyarakat,” kata Babye.

Dia mengatakan, aplikasi APOA diaktifkan sejak April lalu dan sosialisasi penggunannnya baru di wilayah Trikora. “Minggu depan rencananya di Kijang dan Tanjungpinang,” ujar Babeye.

Penentapan aplikasi APOA dalam dalam rangka menjalankan aturan Keimigrasian Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang pejabat imigrasi dapat meminta keterangan semua orang yang memberikan penginapan kepada orang asing.

Pemilik penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempanya, jika diminta petugas Imigrasi. Bagi pemilik hotel dan penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing, bisa dipidana tiga bulan kurungan penjara atau denda 25 juta, sebagaimana diatur Pasal 117 UUD Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“APOA ini untuk pengawasan pergerakan orang asing di dalam negeri. Selama ini petugas kesulitan mengawasi orang asing dengan banyaknya orang asing masuk ke Indonesia,” kata Babeye.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang membawa orang asing agar segera melaporkan ke Imigrasi atau lewat aplikasi tersebut. “Kalau mengetahui orang asing segera laporkan kepada Imigrasi,” katanya.(*)



Share on Social Media