News

Oknum Guru Madrasah Aliyah diduga gelapkan 42 Unit Mobil

| Jumat 21 Apr 2017 08:58 WIB | 2692




MATAKEPRI.COM, Semarang - Seorang guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berinisial MZ (34) ditangkap jajaran Polres Kudus karena menggelapkan puluhan mobil dalam kurun waktu November 2016 sampai bulan Maret 2017. MZ saat ini.

Kepala Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi Agusman Gurning mengatakan, MZ ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Kudus pada Kamis (20/4/2017) dengan dugaan penggelapan terhadap 42 unit mobil.

"Kami sudah mengamankan 20 mobil diduga hasil penggelapan. Lima unit mobil sudah diketahui pemiliknya, sisanya masih belum," kata Agusman, dalam siaran tertulisnya, Jumat (21/4/2017).

MZ, warga Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara ini berprofesi sebagai guru, dan telah menyelesaikan pendidikan strata dua (S2).

Modus yang dilakukan tersangka, sambung Kapolres, yaitu sendiri meminjam mobil dari rental secara bulanan.

Biaya sewa sebulan berkisar Rp 5 juta. Namun dalam perjalannya, mobil rental ternyata digadaikan.

Dari proses gadai itu, pelaku menerima uang antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per mobil.

Ketika pemilik rental menagih mobil, tersangka lalu membayar uang lagi untuk memperpanjang proses sewa mobil.

Uang hasil gadai lalu diputar lagi, serta sisanya untuk membayar utang dan membangun rumah.

Kapolres berharap masyarakat atau pemilik rental yang kehilangan mobil untuk bisa datang ke Mapolres Kudus. Warga bisa mengecek, dengan syarat membawa bukti Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (B PKB).

"Silakan datang ke Polres Kudus. Jangan lupa membawa B PKB mobil," tambahnya. (***)



Share on Social Media