Batam

Bos dan Pemodal 'Bisnis Lendir' Dihukum 9 Tahun Penjara

| Kamis 20 Apr 2017 21:56 WIB | 1874




MATAKEPRI.COM, Batam - Bos dan pemodal prostitusi berkedok bisnis panti pijat di Asmara 22 akhirnya divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(20/4/2017).

Ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 ayat 1 uu RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rofinus arifin, Mohd Yahya bin Ikhwan dan Bactiar Efendi bin Mohd amin selama 9 tahun penjara dam denda 300juta dan jika tidak bisa dibayar diganti 6bulan penjara," Ucap Majelis Hakim Mangapul Manulu yang didampingi Redite dan Martha.

Terhadap Ahmad suleha alias lehat bin ahmad robik,  Dany Mustofa alias tofa bin husaini, Rony bin zulkarnaen dan soni labudi, majelis memonis mereka dengan 5 tahun penjara denda Rp 300juta dan jika tidak bisa dibayar diganti 6bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim ketujuh terdakwa menyatakan pikir pikir, hal yang sama di katakan Jaksa penuntut umum Syamsul Sitinjak.(pat)




Share on Social Media