Batam

Oknum ASDP Telaga Punggur Terkena Saber Pungli

| Kamis 20 Apr 2017 20:39 WIB | 1784




MATAKEPRI.COM, Batam - Konfersi pers Kapolda Kepri terkait operasi Saber Pungli UPP Kota Batam yang di laksanakan di aula Polresta Barelang, Kamis (20/4/2017).

Konfersi pers yang dilaksanakan di aula Polresta Barelang pada pukul 13.30 WIB ini, dipimpin langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian , MH , Kapolresta Barelang , Ketua UPP Provinsi Kepri, Kejaksaan provinsi Kepri dan Kabid humas Polda Kepri.

Pada Rabu (19/4) pukul 13.00 WIB penyidik melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B atas pembayaran tarif muat kendaraan karna telah masuk tanpa menggunakan tiket di pelabuhan roro telaga Punggur Kecamata Nongsa, Batam.

Saat penggeledahan pelaku , penyidik menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai. 

Selain itu juga ditemukan uang hasil Korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp. 37.000.000.

Pada saat pengembangan, tim penyidik juga dapat mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan Pungli (FRN).

Modus oprasi yang di lakukan dengan cara Oknum petugas ASDP melakukan pungli dengan cara menilai golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keinginan dari Oknum ASDP tersebut

Barang bukti yang di amankan Uang senilai Rp. 4.800.00 yang merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket, Uang senilai Rp. 3.352.000 yang merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017, Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017, Uang senilai Rp. 37.000.000 yang merupakan uang hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 , 1 buah Brankas tempat penyimpanan uang Rp. 37.000.000 

2 orang yang di amankan dengan inisial FRN dan DA merupakan Oknum petugas ASDP ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana. (pgp)




Share on Social Media