Bintan

Sungguh Malang Desa Malang Rapat, Kadesnya Korupsi Sampai 1,7 M

| Rabu 19 Apr 2017 12:01 WIB | 3319

Hukum & Kriminal


Ilustrasi penangkapan tersangka korupsi oleh aparat kejaksaan.


MATAKEPRI.COM, Bintan - Desa Malang Rapat yang terletak di Kabupaten Bintan sungguh malang sesuai namanya. Kepala Desanya sudah jadi tersangka Bumdes Rp 1,7 Miliar, angka yang sangat fantastis untuk ukuran sebuah desa. 

Yusron, Kades Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2016 sebesar Rp 1,7 miliar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Penetapan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan Senin (17/4), setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP).

Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi, melalui Kasipidsus, Benny Siswanto, mengatakan meski telah menyematkan status tersangka kepada Kades Malang Rapat tersebut. Pihaknya, belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sekarang belum kami panggil. Secepatnya, akan kami layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,”ujar Beny, Selasa (18/4).

Dikatakan Benny, dari hasil pemeriksaan. Taksiran nilai kerugian negara senilai Rp 300 juta tersebut. Didapati pihaknya, dari kegiatan fisik dan non fisik yang dilaksanakanKades tersebut.

“Itu kami peroleh dari hasil audit BPKP Provinsi Kepri, APIP dan di internal tim penyidik Pidsus,”kata Benny.

Diterangkan Beny, jika dalam proses penyidikan yang masih berlangsung ini didapati adanya keterlibatan pihak lain. Maka tim penyidik juga tidak akan segan menyematkan status tersangka terhadap orang itu.

“Memang sekarang baru satu tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada orang yang juga terlibat jika ditemukan bukti lainnya,” sebut Beny.

Sementara saat ditanya modus dugaan korupsi ADD BUMdes Yang dilakukan Kades Malang Rapat tersebut. Beny enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni formil dan materil.

“Tersangka dijerat Pasal y2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Beny. (*)



Share on Social Media