Karimun

Kacabjari Moro Gantung Penetapan Tersangka Kasus Penjualan Hutan Lindung

| Senin 17 Apr 2017 11:25 WIB | 4117

Polda Kepri
Hukum & Kriminal
Aset Daerah
Lingkungan Hidup


Ilustrasi penebangan hutan lindung.


MATAKEPRI.COM, Karimun -  Hingga saat ini Kacabjari Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun  belum juga menetapkan tersangka, kasus penjualan hutan lindung, maupun oknum pejabat yang menerbitkan sporadik atas lokasi tersebut. Padahal kasus ini sudah bergulir sekian bulan, bahkan sudah dilakukan gelar perkara. 

Ketua LSM RCW Kepri Muslkansyah menantang, andaikata tidak ditemukan tindak pidana korupsi sebaiknya diekspos ke publik, sehingga masyarakat tahu tidak ditemukan adanya unsur korupsi terkait penjualan hutan lindung tersebut.

"Ya,Aneh saja,kenapa sampai saat ini, Kacabjari Moro belum juga menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan hutan lindung kepada pihak swasta, padahal sebelumnya, mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses penjualan hutan lindung tersebut,bahkan sudah mengundang para ahli, namun kenyataanya perkara tersebut terkesan mandeg," sebut Mulkan di Batam, Senin (17/4).

Dirinya meminta Kacabjari Moro konsisten untuk mengungkap kasus penjualan hutan lindung ke pihak swasta oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta pihak kecamatan yang mengeluarkan sporadik. "Tidak mungkin oknum di kecamatan tidak kecipratan dana untuk pengurusan sporadik tersebut,” tudingnya.

Ditambahkanya lagi, apaabila dalam bulan ini, Kacabjari Moro tidak menetapkan tersangka, maka dia akan melaporkan Kacabjari ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM WAS) di Jakarta. "Karena lamban mengusut perkara ini dan terkesan sengaja diperlambat, sehingga lambat laun akan terlupakan oleh masyarakat, oleh sebab itu, sebelum kami melaporkan ke jaksa pengawasan, diminta kepada kacabjari untuk secepatnya menetapkan tersangka,” pintanya

Secara terpisah, Kacabjari Moro, Edy Sutomo SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu kepada karimuntoday.com mengatakan, Kasus dugaan penjualan hutan lindung sudah memasuki tahap dik, bahkan sudah dilakukan gelar perkara, dan saat ini tinggal merampungkan berkas, dan dalam waktu dekat akan kembali dimana kawasan hutan lindung dijual, bersama dengan kehutanan dari pusat serta para ahli.

“Dari pemeriksaan dilakukan terhadap masyarakat, mantan kepala desa, serta Camat Moro, dan pihak perusahaan, ternyata ada 120 sporadik yang dikeluarkan oleh camat, dengan biaya pengurusan sporadik bervariasi, mulai dari 800 ribu sampai 2 juta rupiah, bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, Camat Moro mengakui, dari setiap sporadik diterbitkan, dia mendapatkan, 200 ribu rupiah, dan uang tersebut katanya dibagi-bagikan ke beberapa stafnya,serta sebagian disimpan di kas, untuk tunjangan hari raya(THR),” tuturnya. (*)



Share on Social Media