Batam

BNNP Kepri Gelar Perkara Penangkapan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

| Selasa 11 Apr 2017 16:24 WIB | 1394




MATAKEPRI.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepualaun Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba yang dilakukan terhadap 3 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2.000 gram, Selasa (10/4/2017).

Press release pengungkapan kasus peredaran narkoba dihadiri langsung Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol. Drs. Nixon Manurung, M.AP didampingi Kabid Pemberantasan, BPOM, Dir Narkoba Polda Kepri dan Pengadilan Negeri Batam.

Pada saat tersebut dipaparkan kronologis penangkapan para tersangka di Perairan Provinsi Kepulauan Riau oleh petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki di sebuah kapal pancung, atas nama M (38 Thn) WNI dan E (33 Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2.000 gram.

Sabu tersebut berasal dari Malaysia dengan dimasukan di dalam dua bungkus teh China dan akan dilakukan transaksi usai sampai di Batam dan petugas berhasil melakukan penangkapan sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap MJ(39).

Ketika diinterogasi MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana. 

Pelaku M dan MJ mengaku mendapatkan upah masing-masing 10.000.000 dan 5.000.000 sebagai kurir saat ini tersangka di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(uul/pgp)




Share on Social Media