Lingga

Kakek Pencabul Anak ini Akhirnya Divonis 5 Tahun, Keluar Penjara Umur 70 Tahun

| Jumat 07 Apr 2017 16:33 WIB | 3943

Hukum & Kriminal


Ilutrasi - Kakek Supardi pencabul balita di Pekalongan.


MATAKEPRI.COM, Lingga – Terdakwa pencabulan anak, seorang kakek bernama M Nor (65) divonis lima tahun p[enjara dalam sidang yang digelar di ruang Sittingplan di Dabo Singkep, Rabu (5/4) sore. Artinya kakek ini baru akan menghirup udara bebas kembali setelah berumur 70 tahun.

Sirait selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada M Nor, 65 terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Jufri yang memberikan tuntutan kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Hakim menjatuhkan hukuman mempertimbangkan umur terpidana serta berkelakuan baik selama dalam persidangan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lingga Jufri ketika memberikan keterangan di ruang kerjanya, Kamis (6/4) pagi.

Nor melakukan pencabulan terhadap anak di Pulau Lalang, berumur enam tahun. Aksi Nor diketahui bibi korban yang saat terbangun pada jam 1.00 WIB malam. Bibi korban melihat Nor akan mengenakan celananya kembali setelah melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sedangkan kasus lainnya yakni pencurian dengan pemberatan, dengan terpidana Bahar bin Damura, 25, di fonis satu tahun kurungan penjaran. Putusan tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa kepada Bahar yakni kurungan penjaran selama 1,6 tahun.

“Bahar kami kenakan pasal 363 ayat satu ke tiga dan ke lima,” kata Jufri.

Bahar diketahui beraksi mencuri di rumah Asnan, salah satu warga di Desa Batu Berlubang, Kecamatan Senayang. Bahar membobol meja kerja Asnan dengan menggunakan gergaji besi, selanjutnya Bahar juga menggunakan obeng untuk mencongkel meja tersebut.

Bahar beraksi bukan lain adalah di salah satu rumah terangganya sendiri. Dalam aksinya, Bahar menguras uang sebanyak Rp 2,3 juta. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Bahar, barang bukti hasil curian terpidanan itu hanya bersisa Rp 310 ribu saja.

“Barang bukti uang sebesar Rp 310 ribu, obeng dan gergaji besi juga diamankan negara,” ujar Jufri. ***



Share on Social Media