Batam

Tambang Pasir Ilegal Harus Segera Dihentikan. Dewan Tunggu Nyali Penegak Hukum

| Jumat 07 Apr 2017 08:56 WIB | 3364

DPRD
Polda Kepri
PAD/APBD/APBN/Pajak
Pencemaran
Lingkungan Hidup


Penambangan Pasir.


MATAKEPRI.COM, Batam – Aktivitas penambangan pasir ilegal sepertinya sangat sulit ditertibkan. Apabila di satu titik ditutup, maka akan muncul lagi di tempat berbeda yang tidak jauh dari lokasi semula.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Sukaryo menyebut, harus ada aturan yang jelas terkit tambang-tambang liar di wilayah ini. Pemko Batam diminta lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Hal ini mengingat aktivitas tambang pasir ilegal selama ini masih menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai. Setiap kali ada penertiban, selalu muncul kembali penambang-penambang baru.

“Bila memang ada terbukti melanggar,  harus ada sanksi yang tegas,” kata Sukaryo, belum lama ini. Ia mengaku, DPRD sendiri juga masih menunggu tindakan-tindakan dari aparat penegak hukum. Terutama dalam menyelidiki perusahaan dan gedung-gedung yang memakai jasa tambang ilegal ini.

“Sejauh mana hal tersebut dilakukan dan masyarakat juga mengharapkan hal yang baik,” tuturnya. Dikatakan dia, hidup tak hanya untuk diri sendiri. Tetapi melainkan kepada keturunan yang akan diwarisi. Bisa dibayangkan bila anak cucu mendapati lingkungan yang rusak dan tak bersahabat.

“Maka kiranya juga kita himbau bagi masyarakat sadar akan hal tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan Batam Pos, penambangan pasir ilegal hingga kini masih beroperasi di daerah Nongsa. Belum ada terlihat tindakan tegas pemerintah, untuk menindak penambangan pasir ilegal ini.

Kampung Panglong menjadi salah satu pusat peredaran pasir ilegal tersebut. Disekitaran daerah yang sudah menjadi seperti danau ini, kegiatan penambangan dan pencucian pasir ilegal terjadi.

Dari penuturan warga sekitar, danau itu dulunya kecil. Tapi karena ada pembiaraan, danau ini perlahan-lahan membesar. Ia mengatakan bila penambangan ini dibiarkan terus menerus, danau tersebut akan meluas dan mencapai daerah pemukiman warga. ***



Share on Social Media