Batam

Ini Kondisi Kamerul Zaman alias Atuk Setelah Diamankan Petugas di Mapolresta Barelang

| Kamis 06 Apr 2017 20:06 WIB | 3960



Kondisi Atuk begitu tiba di kantor Polisi


MATAKEPRI.COM, Batam - Sukses membekuk Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura di Seraya, Batam yang menyekap M, bocah 8 tahun, kini Atuk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah dibekuk di Seraya, kini Atuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maporesta Barelang.

Selama pemeriksan dan pengawalan, Atuk dijaga ketat oleh puluhan polisi bersenjata lengkap maupun berpakaian sipil.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang AKBP Hengki menyebutkan pelaku penyekapan bocah 8 tahun, Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura di Seraya, Batam merukan seorang Residivis.

Dimana pelaku pernah melakukan sebuah tindakan kejahatan di Singapora. Namun sudah tinggal cukup lama di Batam.

"Hal ini bisa dilihat dari Passportnya yang sudah Over Stay hingga puluhan tahun,"terang Hengki.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Intelijen, Imigrasi dan aparat terkait untuk mendalami hal tersebut.

"Yang Pasti yang bersangkutan (Atuk) merupakan Residivis dari Kepolisiani Singapura," terangnya. (pat/pgp/isu) 




Share on Social Media