Batam

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penyekapan Bocah Perempuan 8 Tahun

| Kamis 06 Apr 2017 19:24 WIB | 1552




MATAKEPRI.COM, BATAM - Setelah menunggu lama untuk melakukan negosiasi terhadap Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura yang menyekap M, bocah perempuan berusia 8 tahun di Perumahan Seraya Garden, Kamis (6/4/2017), akhirnya polisi berhasil membebaskan M.

M berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian setelah polisi membekuk Atuk saat proses negosiasi berlangsung.

Begitu diamankan, polisi bersenjata lengkap mengawal dan membawa Atuk secara langsung ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga karena permintaan cerai oleh istrinya. Atuk nekat melakuakn hal tersebut.

Sebelumnya Istri Atuk yang dikenal dengan Kak Neng itu sempat mengungkapkan ingin berpisah.

Pertengkaran pun sempat terjadi, sampai akhirnya Neng pergi keluar rumah. Namun ia tak disangka, suaminya itu malah menyekap anaknya di dalam rumah.

Atuk diduga tidak terima akan ditinggal oleh orang terdekatnya itu, apalagi di saat ia sedang kesulitan ekonomi.

Atuk pun naik pitam. Ditambah lagi, ia WNA yang menetap di Batam. Selain diminta cerai, diduga penyebab kesulitan ekonomi Atuk pun akibat hartanya dihabiskan oleh istrinya itu sendiri. (*)




Share on Social Media