Batam

Pelaku Penyekapan Ancam Lukai Kepala Bocah Perempuan 8 Tahun dengan Obeng

| Kamis 06 Apr 2017 17:47 WIB | 1581




MATAKEPRI.COM, Batam - sekitar pukul 16.45 WIB, Kapolresta Barelang AKBP Hengki tiba di TKP penyekapan yang dilakukan oleh Kamerul Zaman alias Atuk warga negara asing (WNA) asal Singapura di Perumahan Seraya Garden, Kamis (6/4/2017). 

Begitu tiba, Hengki langsung memasuki sebuah rumah yang dijadikan polisi untuk membahas upaya pelepasan korban penyekapan.

Ia bersama-sama dengan personilnya nampak berdiskusi tentang situasi dan kondisi terkini areal penyekapan itu.


Pasalnya hingga sampai saat ini, pihak kepolisian belum juga bisa mendekati rumah pelaku penyekapan, Atuk.

Warga juga tidak berani mendekati rumah Atuk, warga Singapura yang menyekap anaknya, Maisa.

Meskipun tak berani mendekat, tapi warga bergerombol melihat peristiwa tersebut dari kejauhan.

Selain karena adanya garis polisi dan sebatang kayu yang menghalangi akses menuju lokasi penyekapan, polisi tak berseragam juga terlihat menjaga secara ketat lokasi tersebut sejak pukul 11.00 WIB.

Atuk yang berada di dalam rumah bersama M, bocah 8 tahun yang disekap sempat keluar rumah untuk mengungkapkan ancamannya pada polisi dan warga sekitar.

Sambil memegang parang, Atuk menggendong M dan mengancam akan menusuk kepala anaknya menggunakan obeng jika ada yang berani mendekati rumahnya di Perumahan seraya Garden nomor 41.

"Jangan mendekat. Kalau kalian mendekat, anak ini akan saya bunuh," katanya berteriak seraya memegang anaknya serta parang dan obeng yang juga ia genggam.

Atuk juga sempat mengancam akan menyayat dirinya sendiri begitu memastikan anaknya meninggal.

Setelah mengancam, Atuk pun kembali masuk ke dalam rumah bersama anaknya.(pat/pgp/tribun)




Share on Social Media