News

Menteri ESDM : Freeport menerima IUPK Sehingga bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.

| Kamis 06 Apr 2017 12:01 WIB | 1047




MATAKEPRI .COM, Jakarta - Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan sementara untuk penyelesaian jangka pendek masalah PT Freeport Indonesia, agar perusahaan tambang ini bisa kembali beroperasi normal.

Seperti diketahui, Freeport saat ini mengurangi produksinya karena tidak bisa mengekspor bahan tambang yang belum dimurnikan. Perusahaan ini bisa mengekspor tambang yang belum dimurnikan (konsentrat), bila mau mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun Freeport sebelumnya tidak mau melepas status KK yang dipegangnya.

Perundingan antara pemerintah dengan Freeport terus berlangsung. Seiring perundingan berjalan, Freeport setuju menerima IUPK, sambil bernegosiasi dengan pemerintah. Sehingga Freeport bisa melakukan ekspor konsentrat lagi.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, IUPK diberikan pemerintah kepada Freeport untuk 6 bulan ke depan sejak April 2017, atau 8 bulan sejak dimulainya negosiasi pada Februari 2017 lalu.

"Kita kasih IUPK ini enam bulan dari sekarang lho. Atau delapan bulan dari 10 Februari kalau tidak salah. Jadi 10 februari kita kasih 8 bulan, 6 bulan lah dari sekarang, prinsipnya begitu, karena perundingannya dua bulan lebih. Kasih enam bulan, kita kasih izin ekspor sementara. Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya. Karena tiap enam bulan kita akan review," tutur Jonan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Jadi, bila enam bulan perkembangan negosiasi tidak menemukan titik kesepakatan, maka izin ekspor Freeport bisa dicabut.

Jonan bercerita, Freeport pada awalnya memang menolak mengubah status KK menjadi IUPK. Namun setelah berunding sekitar 3 bulan, Jonan mengatakan, Freeport menerimanya.

Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, perusahaan tambang tidak wajib mengubah status KK menjadi IUPK. Namun bila tidak mengubah KK menjadi IUPK, perusahaan tidak bisa mengekspor tambang mentah. Harus diolah dan dimurnikan dulu sebelum diekspor.

"Kalau pemegang kontrak karya sudah membuat kegiatan pengolahan dan pemurnian. Dua ya, pengolahan dan pemurnian. Itu tetap izinnya kontrak karya tidak apa-apa, sampai kontraknya berakhir. Banyak perusahaan-perusahaan tambang mineral logam yang mempertahankan kontrak karya tapi mereka tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian," papar Jonan.

Jadi, IUPK yang menjadi kartu izin ekspor Freeport akan dikaji lagi oleh Kementerian ESDM setelah 6 bulan sejak April 2017. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh Freeport.

"Satu, mereka bangun smelter tidak. Kalau bangun smelter kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen, cek. Ada progresnya tidak. Kedua, dalam enam bulan ke depan ini perundingan stabilitas masalah perpajakan dan retribusi. Itu termasuk itu. Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progres smelter dan sebagainya, ya kita cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK," tutur Jonan.(***) 



Share on Social Media