Batam

Polresta Barelang 'Sikat' Pelaku Perjudian Jenis Gelper di Batuaji

| Selasa 04 Apr 2017 18:51 WIB | 2884




MATAKEPRI.COM, Batam - Polresta Barelang mengadai konferensi pers terkait tindak pidana perjudian yang di Mako Polresta Barelang, Selasa (4/4/2017). 

Konferensi pers terkait tindak pidana perjudian ini dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang AKBP Hengky. 

Dalam konferensi pers ini, Hengky menerangkan terkait tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) mekanik atau elektronik di De-zone Plaza fanindo lantai 3, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Modus yang di lakukan ini, berupa penukaran rokok ke uang tunai yang di laksanakan di luar gedung dan dikerjakan langsung oleh karyawan gelper tersebut.

Penghasilan dari gelper ini sendiri berkisar Rp 5.000.000,- paling sedikit perharinya, dan Rp 20.000.000,- paling banyak perharinya.

Penangkapan yang di laksanakan pada Senin (3/4/2017) pukul 16.30 WIB ini menangkap setidaknya 8 tersangka.

Antara lain Marta sebagai pengawas, Nana sebagai kasir, Ario sebagai wasit , Herry sebagai penjaga, Rore sebagai penyandang dana, Mumun sebagai pembeli rokok, Ikar sebagai pemain dan Yonel sebagai penukar rokok.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin tembak ikan kecil, uang tunai sebesar Rp 315.000,- , uang tunai sebesar Rp 7.535.000,- , 40 slop rokok u-bold warna hitam, 89 koin , 3 unit handphon lipat merek samsung, 14 buah kunci mesin

Dalam kasus gelper ini pelaku melanggar telah melanggar Pasal  303 K.U.H.Pidana. (pgp)




Share on Social Media