Batam

Kapolda Kepri Tunjukkan Tersangka Perjudian Berkedok Gelanggang Permainan

| Selasa 04 Apr 2017 18:36 WIB | 2490




MATAKEPRI.COM, Batam - Aparat kepolisian dari Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait tindak pidana perjudian di ruang  Rupattama Polda Kepri , Selasa (4/4/2017) siang. 

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian bersama Direskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri memaprakan keberhasilan timnya dalam penggerrebakan aksi perjudian jenis gelanggang permainan yang dilakukan di Planet 2 Newton, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, pada hari Minggu (2/4/2017) malam. 

Penyelidikan tersebut, terang SaBudigusdian berawal dari adanya informasi dari warga terkait aksi perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik.


Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit III Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri, dan pada Senin (3/4/2017) dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RS dan kawan-kawannya.

Dalam kasus ini tersangka yang diamankan berjumlah 9 orang dengan Inisial A, P, N, A, E, A, N, R dan A.

Barang bukti berupa 7 buku In dan Out di kasir, 5 ikat ​Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit ponsel Uang sebesar Rp. 9.250.000 (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Mesin Bola, 1 unit Kunci mesin Gelper, 4 Voucher Kuota Warna Hijau.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal  303 K.U.H.Pidana . (pgp)




Share on Social Media