Natuna

Meski Kapal Asing Sudah Diledakkan Berkali - kali, Natuna yang Tetap Jadi Incaran Kapal Ikan Asing I

| Selasa 04 Apr 2017 15:12 WIB | 3953

Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Salah seorang ABK Vietnam menunjukkan hasil tangkapan mereka selama di perairan Natuna. Foto: Putri Hadrian


MATAKEPRI.COM, Natuna - Kapal Pengawas Hiu Macan 01 berhasil menangkap 13 kapal ikan asing asal Vietnam dengan 96 anak buah kapal,pada Selasa 21 Maret lalu. Lagi-lagi, perairan Natuna menjadi sasaran empuk nelayan luar yang secara ilegal ingin mengeruk kekayaan alam Indonesia.

Meski kapal - kapal ini sudah diledakkan, namun tidak ada jaminan bahwa pencuri ikan di laut Natuna akan surut.

Buktinya hukuman penenggelaman kapal yang telah dilakukan beberapa kali terhadap rekan mereka dinaggap sebagai angin lalu.

Kejadian bermula saat Hiu Macan 01, yang dinakhodai Kapten Samson, mendeteksi adanya sejumlah kapal ikan asing yang beroperasi di Laut China Selatan, ZEE Indonesia, pada 07.30 WIB. Selanjutnya, Hiu Macan 01 melakukan pengerjaran hingga berhasil menghentikan dan memeriksa kapal-kapal tersebut sekitar pukul 13.00 WIB.

“Saat ditangkap, ke-13 kapal tersebut tengah menangkap ikan di perairan Natuna menggunakan jaring atau pukat patrol tanpa izin sah,”ujar Direktur Operasi Laut Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, Laksamana Pertama TNI, Rahmat Eko Rahardjo di Pontianak, Jumat (12/03/17). Keberhasilan penangkapan tersebut hasil kerja sama tim gabungan Bakamla RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ke-13 kapal tersebut menggunakan modus operandi lama untuk mengelabui patroli aparat keamanan. Selain menggunakan bendera Vietnam, ada pula yang menggunakan bendera Malaysia, bahkan Indonesia, dalam melakukan aksi pencurian itu.

Dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, kapal-kapal asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga petugas melakukan penangkapan. Seluruh kapal digiring ke Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan keterangan saksi dan tersangka. Nomor lambung kapal-kapal tersebut adalah BV 92553 TS, BV 92552 TS, BV 5273 TS, BV5271 TS, BV 5525 TS, BV 0480 TS, BV 94437 TS, BV 92886 TS, BV55028 TS, BV 92709 TS, BV 92696 TS, BV 92206 TS, dan BV90951 TS.


Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes Tambunan menambahkan, kapal-kapal asing itu merupakan kasus pertama yang ditangani. “Akan dikenakan dugaan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur UU No 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45/2009. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” katanya.

PSDKP Pontianak selama 2016, telah menangani 33 kasus pencurian ikan oleh nelayan asing. Dari jumlah tersebut, seluruh kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. 10 kasus sudah mendapat keputusan inkrach, sedangkan sisanya banding.

“Dari 33 kasus, barang bukti kapal nelayan asing yang diamankan di Dermaga PSDKP Pontianak sebanyak 28 unit. Nelayan Vietnam menduduki urutan teratas dalam kasus pencurian sumber daya perikanan di perairan Kalbar, menyusul Thailand dan China.”

Natuna merupakan kepulauan paling utara di selat Karimata, yang memiliki kekayaan alam melimpah. Tak hanya kekayaan biota laut, potensi gas alam Natuna juga menjadi incaran asing. Di sebelah utara, Natuna berbatasan dengan Vietnam dan Kamboja, sedangkan di selatan, Natuna berbatasan dengan Sumatera Selatan dan Jambi. Sementara di bagian barat  berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Riau dan di bagian timur dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Natuna berada pada jalur pelayaran internasional Hongkong, Jepang, Korea, dan Taiwan.(*/mongbay)





Share on Social Media