Batam

Sebentar Lagi Warga Batam Dipidana Kalau Merokok Sembarangan

| Minggu 02 Apr 2017 22:18 WIB | 3487

Kesehatan


Ilutrasi


MATAKEPRI.COM, Batam  - Sebentar lagi merokok di sembarang tempat di Batam akan dipidana. Dinas Kesehatan Kota Batam mulai serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (Perda KTR).

Tidak hanya sosialisasi, dalam waktu dekat akan ditegakkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap perokok di kawasan yang telah ditetapkan bebas asap rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan setelah satu tahun disahkan, Perda KTR belum memberikan dampak yang cukup signifikan kepada perokok aktif.

“Selama ini masih banyak kami temui, perokok tidak mengindahkan Perda KTR ini, terutama di kawasan yang telah kami tetapkan,” kata Didi, kemarin kepada Batam Pos.

Beberapa lokasi yuang menjadi KTR diantaranya kawasan mal, sekolah, kantor pemerintahan, dan ruang publik lainnya.

“Sebagian sudah mulai menerapkan seperti sekolahan, mal juga telah menyediakan ruangan khusus bagi perokok, termasuk hotel dan bandara,” ujarnya.

Didi menambahkan, sebagai langkah awal penerapan Tipiring, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak dari Bogor yang telah berhasil menerapkan Perda ini.

“Kami telah undang Satpol PP dari Bogor, dan mereka telah membagi ilmu cara menerapkan Perda KTR,” sebut dia.

Mantan direktur RSUD Bintan ini mengungkapkan penerapan Tipiring ini merupakan salah satu solusi yang sudah direncakan dari awal pembentukan Perda KTR.

“Batam harus berani menindak dan langsung mengimplementasikan aturan hukum agar percepatan penerapan lebih mengena,” tambahnya.

Disinggung mengenai Tim yang akan bekerja mengawal Perda KTR ini. Didi menyatakan masih mempersiapkan Tim dimana nanti penegakkan Perda ini terdiri dari Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, dan instansi lain yang berhubungan dengan Perda KTR ini.

“Sedang dalam pembahasan, tentunya kami juga harus melaporkan kepada pimpinan terkait rencana ini. Nanti akan di SK-kan walikota juga,” ungkapnya.

Dia berharap ke depan penerapan Perda KTR ini benar- benar bisa maksimal. Sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan saat berada di kawasan bebas rokok.

“Semoga secepatnya bisa terlaksana, karena warga berhak mendapatkan udara yang bersih dari asap rokok,” katanya. ***



Share on Social Media