News

Kepsek SMA Taruna Nusantara : sekolah kami berduka , AMR dakan dikeluarkan

| Sabtu 01 Apr 2017 15:45 WIB | 2063




MATAKEPRI.COM, Magelang - Seorang siswa SMA Taruna Nusantara Magelang meninggal di kamar asrama, tepatnya Barak G17 Kompleks SMA Taruna Nusantara Magelang, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan tersangka pembunuh Krisna adalah AMR (15).

AMR juga merupakan teman satu angkatan korban.

Condro mengatakan pelaku membunuh korban lantaran sakit hati karena aksinya mencuri buku tabungan dan uang murid lain diperingatkan oleh korban.

Hal tersebut membuat pelaku langsung membunuh korban pada pukul 03.30 WIB.

Condro Kirono menambahkan aksi pelaku tersebut juga dipicu hal lain.

"Selain sakit hati karena diperingatkan mengenai pencurian uang dan buku tabungan, pembunuhan tersebut dipicu lantaran korban meminjam ponsel pelaku. Dan pada saat penggeledahan ponsel pelaku yang dibawa korban disita oleh pihak sekolah," ungkap Condro dalam press realese yang dilakukan di Polres Magelang, Sabtu (1/4/2017).

Sementara itu , Kepala Sekolah SMA Taruna Nusantara Puguh Santosa mengatakan AMR (16) akan dikeluarkan dari sekolah. Keputusan itu menyusul penetapan tersangka AMR terkait pembunuhan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Kresna Wahyu Nurachmad (15).

"Jelas. Pastinya kita keluarkan," kata Puguh Santosa saat jumpa pers di Mapolres Magelang, Sabtu (1/3/2017).

Dia mengatakan ada beberapa hal yang membuat seorang siswa dikeluarkan. Aturan tersebut juga sudah diketahui oleh semua orang tua dan siswa saat masuk SMA Taruna Nusantara.

"Bertindak kekerasan, memukul keluar, menyontek keluar, asusila keluar dan memakai narkoba juga keluar," tegas dia.

Dia mengaku adanya peristiwa itu membuat duka mendalam dan keprihatinan bagi semua pihak. Setelah ada kejadian tersebut, Puguh mengatakan akan ada evaluasi.

"Anak bangsa dari 35 provinsi itu ada di SMA TN. Ini terjadi di luar logika," kata Puguh.

"Ini jadi kajian kami," imbuhnya.

Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir. (***)







Share on Social Media