Batam

8 Tersangka Penculikan Ling Ling Terancam Hukuman Seumur Hidup

| Sabtu 01 Apr 2017 13:28 WIB | 2724




MATAKEPRI.COM - Aparat kepolisian Diraja Malaysia secara intensif melakukan penyelidikan kasus penculikan terhadap Leng Leng alias Cece yang merupakan Warga Negara Malaysia. 

Empat tersangka yang diamankan oleh Mabes Polri dan Kepolisian Polda Kepri pada Minggu (19/3) di Ruli Marina Batam berinisial KMS, PC, DV, HT dan empat (4) tersangka lainnya terancam hukuman seumur hidup.

"Ya sesuai hukum Malaysia para tersangka diancam hukuman seumur hidup,"ungkap penyidik Kepolisian Diraja Malasyia Johor ASP Masnizar, Sabtu (1/4/2017) di Mapolda Kepri.

Konsulat Polri Johor Baru AKBP Winosumarno mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka agar mendapatkan keterangan tambahan dalam kasus penculikan tersebut.

"Kasusnya sedang dalam proses. Kita membutuhkan keterangan tambahan yang komprehensif untuk segera dimajukan ke pengadilan. Jadi total ada delapan tersangka," kata Winosumarno.

Katanya, empat tersangka yang diamankan di Malaysia tersebut tiga orang diantyaranya merupakan warga Malasyia dan satu (1) orang warga Indonesia.

Dikatakannya, kasus tersebut murni tindak kriminal penculikan dan bukan direkayasa. 

Selain itu para tersangka, korban dan suami korban tidak pernah berurusan dan saling mengenal. 

"Tidak direkayasa murni kriminal. Motif minta duit dan tak ada dendam. Uang yang diminta sekitar 2 juta Sing Dolar dan sudah disiapkan suaminya tetapi belum ditransver,"kata  Penyidik Kepolisian Diraja Malaysia ASP Nik Azmi.

Katanya, aktor intelektual atau otak penculikan sudah diamankan dan merupakan warga negara Malaysia. 

"Tidak ada penekanan mendalam dengan korban saat ditawan. Gaya Leng Leng santai biar tidak ketakutan. Dia mau lari kemana jadi pasrah," kata Winosumarno Konsulat Polri di Johor. 

Hingga saat ini empat tersangka penculikan yang diamankan Mapolda Kepri masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri dan Kepolisian Diraja Malaysia. (Alvin Lamaberaf)



Share on Social Media