News

WUEDAANN ! PNS Petugas Loket BPPT Minta Pungli hingga Rp 1 Miliar

| Jumat 31 Mar 2017 20:33 WIB | 1181



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Barat, Timur Malaka (36) harus mempertanggungjawabkan pungli kepengurusan IMB di balik jeruji Lapas Bulak Kapal, Bekasi. 

Ia dieksekusi jaksa setelah Artidjo Alkostar memvonisnya 6 tahun penjara.

"Memang murni buat dia sendiri kalau dari berkas persidangan yang saya lihat, untuk dia sendiri," ujar Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Febriandra kepada detikcom, Jumat (31/3/2017).

Pungli dilakukan sewaktu dia bertugas sebagai petugas loket di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Timur berjanji dapat mengurus IMB dengan tarif Rp 1 miliar. 

"Dia minta ratusan juta rupiah dan keluarkan IMB bodong. Terungkapnya ketika BPPT menegur pengusaha tersebut, dan setelah diperiksa IMB bodong," papar Febriandra.

Febriandra mengatakan uang pungli itu dimakan sendiri oleh Timur. Meski begitu, uang tersebut tidak ada yang dijadikan aset berharga.

"Ya, habis begitu saja uangnya. Uang itu didapatkannya secara bertahap. Berlanjut untuk kasus itu saja, tidak terungkap ada perkara lain," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Timur melakukan kejahatan luar biasa itu, yakni korupsi, pada 2012 saat menjadi penjaga loket kantor BPPT Kota Bekasi. Timur menarik pungli saat mengurus IMB Perumahan Green Leaf.

Awalnya Timur meminta Rp 1 miliar, tapi turun menjadi Rp 628 juta. Uang dari pengembang pun berpindah tangan. Tapi, karena IMB tidak kunjung keluar, pria kelahiran 3 Agustus 1981 itu akhirnya dipolisikan.

Awalnya Timur divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tapi, oleh hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan LL Hutagalung, Timur akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada 2016.

Setelah mengantongi putusan kasasi itu, jaksa kemudian mencari Timur dan menangkapnya. Ternyata Timur sudah naik pangkat menjadi Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi. (*)




Share on Social Media