Lingga

11 pasangan warga Suku Laut ikuti Nikah Massal

| Kamis 30 Mar 2017 16:27 WIB | 2763



Wakil Bupati Lingga M.Nizar.S.sos dan Kepala Kantor Kemenag, Drs.H.Hasyim hadiri proses nikah massal warga suku Laut Des


MATAKEPRI.COM, Lingga -  Sebanyak 11 pasangan warga suku laut desa penaah melakukan nikah massal di kecamatan Senayang.

Meski hujan mengguyur tak menyurutkan niat warga suku laut desa Penaah melakukan prosesi akad nikah massal.

Hal ini juga tak luput dari perhatian pemerintah daerah kabupaten Lingga. Pantauan MATAKEPRI.COM dilapangan terlihat hadir wakil bupati Lingga M.Nizar Sos, Kepala Kemenag Drs.H Hasyim menghadari acara tersebut Kamis. (30/3)

 "  Pemerintah kabupaten Lingga sangat berterima makasih sekali kepada Pemerintah desa Penaah khususnya  bunda Uci sebagai aktifis buta aksara,  Camat Senayang, KUA yang sudah memfasilitasi teman teman yang berada diselat Kongki, kini
Mereka semua sudah sah menjadi pasangan suami istri dan sudah  tercatat di KUA kecamatan Senayang" kata Wakil Bupati Lingga M.Nizar Sos dalam sambutannya .

Nizar berjanji Program ini akan terus berlanjut , karna kami sebagai pemerintah ada kekawatiran pasangan sudah menikah  tetapi belum tercatat di kantor KUA.

" Kita langsung turun kelapangan , jadi tidak harus menunggu dari pihak KUA " ungkap Nizar .

Nizar juga menyampaikan bahwa menikah di KUA tidak dipungut biaya seperserpun Seperti yang disampaikan  dari Kemenag, gratis dengan catatan di jam kerja

" pemerintah akan mempermudah , capil diminta untuk melengkapi administrasi kependudukan dan kua melakukan prosesnya, tidak hanya urusan pernikahan  pemerintah juga sudah mempermudah pengurusan dokumen  seperti nikah,pembuatan akte kelahiran, KTP, KK " paparnya

Sementara itu Badan Pembinaan Penasehatan Pelestarian Perkawinan (BP4) Aprianto, mengingatkan kepada 11 pasangan yang telah dinikahkan ini , bahwa kewajiban suami yang telah menikahi istri agar bisa memenuhi tanggung jawab, nafkah zahir dan nafkah bathin seperti tempat tinggal, makan  dan minum ,.

" Suami harus bertanggungjawab untuk menafkahi secara zahir dan bathin , menikah itu  merupakan suatu ibadahdan harus bisa  menjaga perkawinan ini dengan baik " jelasnya (brn)

Share on Social Media