Batam

BP Batam Gelar Presscon Terkait Kuota Rokok

| Rabu 29 Mar 2017 23:31 WIB | 1360




MATAKEPRI.COM, Batam - Tri Novianta, Direktur Lalu Lintas Barang di BP Batam memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan pemasukan kuota rokok melalui metode penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai di Marketing Centre BP Batam, Rabu(29/3/2017) siang.

Sebelumnya, berdasarkan dasar hukum Permenkeu 47/PMK.04/2014 Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan telah ditentukan dan juga PERKA No.15 tahun 2016 tentang kententuan dan barang kena cukai.

"Sebagai pertimbangan, Realisasi tiga tahun berjalan ini adalah jumlah permohon dari Importir dan produser dari dalam Negeri dan Luar Negeri serta perkiraan jumlah konsumsi di kawasan Bebas,"kata Tri.

Ia juga mengatakan BP Batam juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan terkait penetapan jumlah masuk.

Salah satu alokasinya adalah memperhatian kepatuhan terhadapat Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Dimana jumlah kuota hasil tembakau periode 1 di tahun 2017 adalah 400.896.458 batang dan kuota produksi tembakau diberikan pada 33 perusahaan.

"Untuk produksi hasil tembakau tanpa cukai dikawasan bebas batam dikeluarkan akhir Februari 2017,"jelasnya (pat)



Share on Social Media