News

Direktur TPPU BNN: Usaha Valuta Asing Bisa Dijadikan Sarana Beragam Tindak Pidana. Ini Penjelasannya

| Rabu 29 Mar 2017 20:03 WIB | 1328



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank atau yang akrab disebut money changer, ternyata tidak hanya dipakai untuk menukarkan atau jual beli valas.

Kupva BB juga kerap menjadi sarana beragam tindak pidana. Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Polisi Rokhmad Susanto menerangkan, Kupva BB dapat menjadi sarang ragam tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana pencucian uang, transaksi narkotika, pendanaan terorisme, dan lainnya.

Tindak pidana ini tidak hanya melibatkan Kupva BB tidak berizin, namun juga yang berizin. 

Lalu, bagaimana modus operandi tindak pidana narkotika melalui Kupva BB Rokhmad menjelaskan, pola transaksinya adalah bandar narkotika menggunakan Kupva BB tidak berizin dan kemudian Kupva BB tersebut bekerja sama dengan Kupva BB berizin.

"(Kupva BB) yang berizin mencairkan dana dan menukarkan uang valas," kata Rokhmad pada acara Media Briefing Penertiban Kegiatan Penukaran Valuta Asing Tidak Berizin di Polda Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017).

Adapun modus lainnya adalah menggunakan model dengan membentuk perusahaan baru yang legal. Melalui perusahaan tersebut, dijalankan transaksi yang dibuat seolah ada kegiatan legal, seperti transaksi dan importasi.

Uang dari kegiatan tersebut kemudian dikirim ke luar negeri dan transaksi pun menggunakan jasa perbankan. Satu orang pelaku, kata Rokhmad, bisa memiliki banyak akun alias rekening untuk melancarkan aksinya. 

"Dipecah-pecah ke beberapa bank. (Dana) ditarik cepat dan ditukar valas," jelas Rokhmad.

Ia menjelaskan, Kupva BB sebenarnya tidak terkait langsung dalam tindak pidana narkotika. Berdasarkan beberapa kasus yang ditangani BNN, mereka umumnya adalah pelaku pasif.

"Mereka dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang oleh bandar narkotika. Transasi dari (Kupva BB) yang tidak berizin kemudian menyampaikan ke yang berizin," tutur Rokhmad.

Pada tahun 2016, BNN sudah menginformasikan kepada Bank Indonesia (BI) terkait delapan Kupva BB yang terlibat tindak pidana narkotika. 

Sebanyak tiga Kupva BB adalah yang berizin dan lima di antaranya tidak berizin. "Yang tiga itu di Medan, Batam, dan Jakarta. Yang di Medan sudah ditutup (operasionalnya)," terang Rokhmad.(*)




Share on Social Media