News

Setelah Tax Amnesty, Ditjen Pajak 'Incar' Transaksi Kartu Kredit

| Rabu 29 Mar 2017 19:45 WIB | 1084



Ilustrasi Kartu Kredit


MATAKEPRI.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukan penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). 

Rencana tersebut sudah lama ingin diimplementasikan namun tertunda karena adanya program tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, usai program tax amnesty berakhir, para perbankan disarankan untuk menyiapkan data-data pengguna kartu kredit yang nantinya dilaporkan kepada otoritas pajak RI.

Apalagi, pelaksanaan rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang perubahan kelima atas peraturan nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan pajak.

"PMK 39 kan masih berlaku, tidak dicabut atau diubah. Ini lah yang akan kita lakukan untuk meminta kepada bank untuk persiapkan. PMK 39 untuk laporkan itu dan penundaan akan segera berakhir karena tax amnesty akan kelar," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Hestu menceritakan, penundaan implementasi sebelumnya untuk para pengguna kartu kredit bisa memanfaatkan program ampunan pajak. Jadi jika WP sudah mengikuti tax amnesty, maka tidak akan dikenakan pemeriksaan data kartu kredit. 

Adapun, lanjut Hestu, penyetoran data nasabah kartu kredit ke Ditjen Pajak sebagai bukti pencocokan laporan SPT Tahunan yang pemilik WP.

"Ini hanya digunakan untuk profil WP dan akan kami cek ke SPT. Nanti kalau enggak cocok ya akan kami klarifikasi ke WP," tambahnya.

Data transaksi para pengguna kartu kredit yang disetorkan perbankan kepada Ditjen Pajak juga dijamin kerahasiannya. Jika terbukti pegawai pajak membocorkan, maka akan dikenakan sanksi satu tahun pidana.

Oleh karenanya, Hestu menyarankan kepada WP pengguna kartu kredit tidak perlu mengkhawatirkan pencocokan data transaksi kartu kredit dengan SPT Tahunan.

Mengenai implementasinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Namun, bagi perbankan yang tidak berkenan mengirimkan data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak akan terkena sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP.

"Pasal 35 A dan Pasal 41 UU KUP, kami tidak kedepankan sanksi itu dulu. Bank juga kooperatif. 31 Mei semua setor, enggak ada yang enggak mau. Ada yang terlambat tapi nggak masalah. Kami minta mereka patuh, kami belum bicara sanksi tapi teguran dulu lalu ke OJK," tukasnya.(*)




Share on Social Media