News

ALAMAK, Ibu Digugat Anak dan Menantunya dengan Uang Rp 1,8 M

| Jumat 24 Mar 2017 22:10 WIB | 2714




MATAKEPRI.COM - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus anak menggugat ibunya ke Pengadilan Negeri Garut karena utang piutang merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Siti Rokayah, seorang ibu berusia 83 tahun warga Garut, Jawa Barat, digugat  Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Wanita renta yang memiliki 13 orang anak itu digugat Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Adanya gugatan terhadap Siti Rokayah dari anak ke-9, Yani Suryani dan menantunya, sontak membuat geram dan disesalkan anggota keluarga lainnya.

Salah seorang anak Siti Rokayah, Eep Rusdiana (49), mengaku kecewa dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri, Yani Suryani.

Eep mengungkapkan bila gugatan yang dilakukan Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, berawal dari persoalan utang yang dialami oleh saudara mereka di salah satu bank BUMN.

"Perlu saya luruskan, awalnya ibu saya tidak memiliki utang. Masalah ini bermula ketika Asep Ruhendi yang juga masih kakak kandung saya, mengalami kredit macet di Bank BRI Cabang Garut, dengan jatuh tempo pada 31 Januari 2001, nilainya kurang lebih 40 juta rupiah," ujar Eep, di PN Garut, kemarin (23/3).

Kemudian, lanjut dia, Handoyo Adianto yang merupakan ipar Asep Ruhendi, menawari bantuan pinjaman untuk melunasi utang tersebut.

Syaratnya adalah SHM tanah dan bangunan milik Siti Rokayah, ibu dari Asep Ruhendi, di Garut Kota, dibalikanamakan atas nama Handoyo Adianto.

Balik nama SHM ini ditolak oleh keluarga. Namun pada akhirnya, Handoyo itu tetap membantu membayarkan utang kakak saya yang bernama Asep Ruhendi tersebut. Teknis pemberian pinjamannya tidak secara rinci dituangkan dalam perjanjian yang hanya diketahui oleh ibu saya, beserta kedua kakak saya, Asep dan Yani. 

Dengan disampaikan secara lisan, yaitu sebesar 50 persen diberikan secara transfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani, dengan tujuan agar SHM ibu saya bisa disimpan Yani sebagai jaminan," ujarnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Eep, kakak iparnya tersebut hanya membayarkan transfer Rp21,5 juta, sementara sisanya tak pernah dilunasi.

"Yang melunasi sisanya adalah masih dari keluarga kami. Itu pun dilakukan pada 6 Mei 2004, ke Bank BRI sebesar Rp22,5 juta seperti yang tertera dalam tanda bukti setor ke bank. Jadi sebenarnya utang kakak saya Asep Ruhendi ke Handoyo itu hanya sebesar Rp21,5 juta sesuai nilai transfer," jelasnya.

Persoalan utang tersebut, kata Eep, sempat mereda dan tak pernah dibahas selama bertahun-tahun.

Hingga akhirnya, pada Oktober 2016 lalu, Yani datang dari Jakarta ke Garut membujuk Siti Rokayah untuk menandatangani surat pengakuan berhutang yang dibuat bersama suaminya.

"Saya menilai penuh rekayasa. Mereka (Yani dan Handoyo) memaksa agar ibu saya menandatangani surat pengakuan utang, yang nilainya dalam surat itu sebesar 41,5 juta rupiah. Padahal seperti diketahui, utang kakak saya ke Handoyo hanya setengahnya karena hanya mendapat transfer 21,5 juta rupiah. Menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, sementara baik kakak dan ibu saya sama sekali tidak pernah menerimanya," paparnya.

Di luar sepengetahuan keluarga, Siti Rokayah kemudian menandatangani surat pengakuan berhutang tersebut, tanpa memahami dampak yang akan terjadi.

Menurut Eep, ibunya itu terpaksa mengakui memiliki utang karena dibujuk oleh Yani.

"Dari penjelasan ibu, ia merasa iba dan khawatir kepada Yani. Sebab bila surat pengakuan berhutang itu tidak ditandatangani, maka Yani akan dicerai oleh suaminya. Bahkan saya dan seorang saudara yang lain harus turut menandatangani surat pengakuan berhutang tertanggal 8 Oktober 2016 itu sebagai saksi. Kami semua pada akhirnya menandatangani, karena khawatir Yani dicerai. Namun belakangan, kami baru tahu jika niat menolong itu malah dimanfaatkan dengan adanya gugatan ini," jelasnya.

Dalam surat berhutang yang disiapkan Yani dan Handoyo tersebut, tertulis Siti Rokayah pada 6 Februari 2001 telah berhutang senilai 501,5 gram emas murni, dan telah melewati batas waktu kewajiban pelunasan yang dijanjikan, yaitu dua tahun dari tanggal pemberian utang.

Nilai utang saat itu adalah Rp40.274.904, yang disepakati setara dengan harga emas murni pada 2001 silam sebesar Rp80,200 per gram.

"Di pengadilan ini, Yani dan Handoyo menuntut kerugian materil nilai emas seberat 501,5 gram, yang dikonversikan dengan nilai saat ini adalah Rp640.352.000, dan kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang dituntut itu kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar," ujarnya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Jalannya sidang diketuai Majelis Hakim Endratno Rajamai, dengan agenda pemaparan bukti dari penggugat dan tergugat. Sidang kemarin merupakan kali ke-enam dengan agenda pembelaan dari pihak tergugat.

Sementara kemarin siang, penggugat tidak nampak hadir di ruang persidangan. Untuk sidang lanjutan, diagendakan pada Kamis depan.(***/isu)





Share on Social Media