News

Biaya naik haji naik menjadi Rp 34,5 juta

| Jumat 24 Mar 2017 11:11 WIB | 1012




MATAKEPRI.COM, Jakarta -Komisi VIII DPR RI dan Panja (Panita Kerja) BPIH Kementerian Agama telah menyepakati biaya haji 2017 sebesar Rp. 34.890.312. Angka ini naik sekitar Rp 250 ribu dari tahun lalu.

"Ya naik sekitar 250 ribu, kenaikan ini juga dilihat dari makan yang menjadi 25 kali juga karena adanya kenaikan kuota sebesar 31,4 persen atau 221 ribu," ujar Ali Taher Ketua Komisi VIII DPR RI di Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).

Selain itu Komisi VIII DPR RI juga menyertakan rincian seperti komponen penerbangan sebesar Rp 26.143.812 dan dibayar langsung oleh jemaah haji. Harga pemondokan Makkah sebesar Rp 3.391.500 dan besar Living Allowance sebesar Rp 5.355.000.

Selain jumlah makan untuk jemaah yang bertambah menjadi 25 kali untuk di Makkah dan 18 kali di Madinah, waktu tinggal jemaah haji di Arab Saudi juga menjadi 41 hari. Panja BPIH Komisi VIII dan Kemenag juga menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp 40 M untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan biaya tak terduga.

"Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH sebesar Rp 40 M untuk kemungkinan timbulnya biaya tak terduga," imbuh Aldi Taher saat konferensi pers kepada media.

Menurut Ali kebijakan tersebut didasari pada kebijakan untuk mengutamakan kualitas pelayanan.

"Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 didasari pada kebijakan untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap jemaah haji," ujar Ali Taher.

Ali mengatakan hari Jumat, 24 Maret 2017, pihaknya akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Agama untuk pengesahan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). (***)


Share on Social Media