News

Transportasi berbasis online dikukuhkan sebagai angkutan legal di Indonesia.

| Rabu 22 Mar 2017 09:21 WIB | 1070




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda) soal hasil revisi Peraturan Menteri Per­hubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Da­lam Trayek, di Mabes Polri.

Sosialisasi dilakukan lang­sung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian. Sementara, jajaran Pemda yang hadir berasal perwakilan dari Ja­bodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi. Daerah tersebut merupakan wilayah yang se­lama ini kerap terjadi gesekan antara angkutan konvensional dengan angkutan online. Ikut hadir langsung, Gubernur Ahmad Heryawan dan Wali Kota Surabaya Tri Risma­harini. Pemda lainnya, juga mengikuti sosialisasi, hanya saja mereka melalui video conference.

BKS-sapaan akrab Budi Karya-menegaskan, pemerintah tetap akan member­lakukan aturan baru tersebut mulai 1 April mendatang meskipun banyak angku­tan online yang menolak. Dia meminta, penyedia jasa angkutan online untuk mema­tuhi aturan tersebut.

"Ikuti saja dulu aturan yang sudah dibuat. Nanti sambil jalan sambil kita lihat apa yang perlu dan baik untuk diubah lagi," kata BKS.

Meskipun berlaku 1 April, lanjut BKS, pihaknya mem­berikan tenggang waktu terhadap butir-butir yang memang pemberlakuannya membutuhkan waktu seperti penyesuaian Surat Izin Mengemudi (SIM), uji kendaraan (KIR), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tenggang waktu diberikan paling lama tiga bulan. Sementara untuk tarif dan kuota, tenggang waktu diberikan paling lambat dua bulan. Nanti, teknisnya, akan ditentukan oleh Pemda.

Untuk mengawal imple­mentasi Permenhub, BKS mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim per­siapan tarif baru. Nantinya Kemenhub akan mengadakan pertemuan untuk konsultasi dengan Pemda.

"Saya dalam satu dua hari ini akan melihat KIR, SIM, dan implementasi tarif. Nanti kita buat tim konsultasi," imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Elly Andriani Sinaga menambahkan, khusus teknis pelaksanaan tarif, pelaksanaannya seperti yang diterapkan pada taksi konven­sional, setiap perusahaan taksi online bisa menetapkan harga pada batas harga di antara batas bawah dan atas yang ditetapkan.

"Untuk formulanya sedang dikaji. Nanti akan dilihat biaya operasi kendaraan, margin keuntungan, dan lain-lain untuk menentukan tarifnya," ujarnya.

Menkominfo Rudiantara mengajak semua pihak men­dukung regulasi ini, terutama dari penyedia angkutan on­line. Menurutnya, revisi Per­menhub 32/2016 ini justru menguntungkan bisnis taksi online. Sebab dengan aturan ini, transportasi berbasis online dikukuhkan sebagai angkutan legal di Indonesia.

"Bahwa teknologi digital ini sesuatu yang merupakan keniscayaan dan masuk ke berbagai sektor. Permenhub itu mengatur agar terjadi ke­nyamanan, keamanan, dan keselamatan agar tidak ada gesekan," ungkapnya.

Dia berharap, transisi bisa berjalan lancar dan baik. Sehingga tidak terjadi friksi-friksi dengan transportasi konvensional. (***)



Share on Social Media