Batam

Polda Kepri Gelar Perkara Narkoba Sabu 21 Paket Besar dan 295 butir Ekstasi

| Senin 20 Mar 2017 17:43 WIB | 1354




MATAKEPRI.COM, Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian MH melakukan gelar perkara terkait penangkapan bandara narkotika yang sebelumnya diamankan oleh Polsek Gunung Kijang, Senin (20/3/2017).

Selain Kapolda, terlihat hadir juga Irwasda Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Bintan dan Bupati Bintan.

Ekspose yang di laksanakan di Polsek Gunung Kijang terkait tangkapan narkotika 21 (dua puluh satu ) paket besar Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) paket berisi narkotika jenis ekstasi : 1 (satu) paket berjumlah 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir warna jingga atau orange, 1 (satu) paket berjumlah 510 (lima ratus sepuluh) butir warna biru.

Barang bukti tersebut, di dapatkan dari hasil investigasi anggota Satresnarkoba Polres Bintan sejak beberapa waktu lalu di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang 

Pelaku berinisial S dan AY alias Y, yang berasal dari Sampang Madura. 

Mereka mengaku bahwa mereka hanya sebagai kurir atas suruhan K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pelaku diketahui mendapatkan upah sevesar Rp 10 juta untuk membawa  narkoba tersebut dari Tanjung Priok ke Batam melalui Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.

Akibat perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pgp)



Share on Social Media